By: Nurelah, M.Pd.
Tangerang — Kualitas bahan ajar menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pembelajaran di madrasah. Hal tersebut menjadi salah satu materi yang diperoleh peserta dalam kegiatan Penyusunan Bahan Ajar Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Subdit Kurikulum dan Evaluasi.
Kegiatan yang berlangsung pada 9–11 September 2026 di Sapphire Sky Hotel Conference Serpong tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai madrasah. Salah satunya adalah Nurelah dari MTsN 1 Kota Kediri, yang mengikuti rangkaian kegiatan penyusunan bahan ajar sekaligus mendapatkan penguatan wawasan mengenai standar mutu buku dan penilaiannya.
Pada hari kedua, Jumat, 10 September 2026 pukul 09.30–11.00 WIB, peserta mengikuti materi kedua tentang “Standar Mutu dan Penilaian Buku Bahan Ajar Madrasah” yang disampaikan oleh Supriyatno, S.Pd., M.A., Kepala Pusat Perbukuan.

Standar Mutu sebagai Tolok Ukur Kualitas Buku
Dalam pemaparannya, Supriyatno menjelaskan pentingnya standar mutu buku sebagai tolok ukur kualitas buku. Buku yang berkualitas atau bermutu mampu mendukung proses pembelajaran secara efektif. Selanjutnya, pembelajaran yang efektif akan membantu murid mencapai kompetensi dan karakter yang diharapkan sebagai bagian dari tujuan pendidikan.
Pemahaman tersebut menjadi penting bagi para peserta, khususnya dalam konteks penyusunan bahan ajar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Bahan ajar yang dikembangkan perlu memperhatikan standar mutu sehingga tidak hanya memenuhi kebutuhan materi pembelajaran, tetapi juga mampu menjadi sumber belajar yang mendukung pencapaian kompetensi murid.

Regulasi dan Kebijakan Perbukuan
Materi juga mengulas regulasi dan kebijakan perbukuan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, PP Nomor 75 Tahun 2019 sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, serta sejumlah peraturan terkait standar mutu, penilaian, penyusunan, penyediaan, pendistribusian, penggunaan, dan pembinaan pelaku perbukuan.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses, dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam memahami bagaimana sebuah buku, termasuk bahan ajar, harus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Empat Standar Mutu Buku
Supriyatno memaparkan bahwa standar mutu buku mencakup beberapa aspek penting.
Pertama, standar materi. Isi buku tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan, serta tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.
Kelayakan isi juga mencakup ketepatan dari aspek kebenaran data dan fakta, keterpaduan sesuai kebutuhan dan kelengkapan naskah, kejelasan dalam mengenali pesan penting, serta aspek kelegalan berupa keabsahan hak cipta naskah buku.
Kedua, standar penyajian. Isi buku harus disampaikan secara layak sesuai dengan pembaca sasaran dan menggunakan bahasa baku.
Ketiga, standar desain. Aspek ini mencakup penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, serta desain kover buku.
Keempat, standar grafika. Untuk buku cetak, aspek yang diperhatikan antara lain kualitas format, kualitas cetak, kualitas jilid, serta hasil potong yang bersih. Sementara untuk buku elektronik, aspek yang diperhatikan meliputi keterpakaian pada berbagai platform, ukuran file yang relatif ringan, serta kemudahan pendistribusian secara elektronik melalui berbagai platform kepada pengguna.

Penilaian untuk Memastikan Buku Bermutu
Materi berikutnya membahas penilaian buku pendidikan. Penilaian bertujuan memperoleh buku yang bermutu sebagai sumber belajar bagi murid.
Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas, serta melibatkan para ahli, akademisi, dan praktisi.
Dengan demikian, proses penilaian buku tidak hanya melihat kelengkapan materi, tetapi juga memastikan buku memenuhi berbagai aspek mutu yang telah ditetapkan.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai lima tahapan penilaian buku pendidikan, yaitu:
- Pendaftaran
- Pra-penilaian
- Penilaian
- Penetapan kelayakan
- Penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi)

Penguatan bagi Penyusunan Bahan Ajar PAI dan Bahasa Arab
Materi yang disampaikan Kepala Pusat Perbukuan tersebut memberikan penguatan bagi peserta bahwa penyusunan bahan ajar membutuhkan perhatian yang menyeluruh, mulai dari materi, penyajian, desain, hingga grafika.
Bagi Nurelah dari MTsN 1 Kota Kediri, materi ini menjadi bagian penting dalam memperkaya pemahaman mengenai bagaimana bahan ajar PAI dan Bahasa Arab yang disusun untuk madrasah perlu memperhatikan standar mutu buku sekaligus kebutuhan pembelajaran murid.
Bahan ajar yang baik bukan hanya berisi materi yang sesuai dengan pembelajaran, tetapi juga harus disajikan secara tepat, mudah dipahami oleh sasaran pembaca, menggunakan bahasa yang sesuai, memiliki desain yang mendukung pembelajaran, serta memenuhi ketentuan mutu yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, peserta semakin memperoleh perspektif bahwa bahan ajar yang bermutu merupakan salah satu fondasi untuk menghadirkan pembelajaran yang efektif dan mendukung murid mencapai kompetensi serta karakter yang diharapkan.
Kegiatan penyusunan bahan ajar PAI dan Bahasa Arab Tahun 2026 pun menjadi ruang belajar bersama bagi para peserta untuk menghasilkan bahan ajar yang semakin berkualitas, relevan, dan mampu mendukung kebutuhan pembelajaran di madrasah.