By: Nurelah, M.Pd.
Tangerang — Tantangan pengembangan bahan ajar Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab semakin kompleks di tengah derasnya arus informasi digital. Tidak hanya dituntut menyajikan materi yang benar dan sesuai dengan tujuan pembelajaran, bahan ajar juga perlu memiliki konten yang berkualitas, kontekstual, serta mampu membekali murid dengan literasi keagamaan yang kuat.
Hal tersebut menjadi salah satu materi penting yang diperoleh Nurelah, salah satu peserta dari MTsN 1 Kota Kediri, dalam kegiatan Penyusunan Bahan Ajar Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah Tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Subdit Kurikulum dan Evaluasi ini berlangsung pada 9–11 September 2026 di Sapphire Sky Hotel Conference Serpong.
Pada hari kedua, Jumat, 10 September 2026 pukul 11.15–12.30 WIB, peserta mendapatkan materi ketiga bertajuk “Strategi Penguatan Literasi Keagamaan dan Penilaian Kelayakan Konten Bahan Ajar PAI & Bahasa Arab” yang disampaikan oleh Dr. H. Sidik Sisdiyanto, M.Pd., Kepala Pusat PBAL2K (Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan).
Tantangan Literasi Keagamaan di Era Digital
Dalam paparannya, Dr. H. Sidik Sisdiyanto mengajak peserta melihat berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengembangan bahan ajar keagamaan di era digital.
Salah satunya adalah information overload, yaitu banjir informasi agama tanpa saringan. Limpahan informasi yang tersedia di sekitar masyarakat membuat seseorang semakin sulit memilah dan memilih mana informasi yang bersifat pendidikan dan mana yang memiliki kepentingan lain, termasuk kepentingan bisnis. Kondisi tersebut dapat mendorong munculnya pemahaman agama yang parsial dan instan.
Tantangan berikutnya adalah pergeseran otoritas keagamaan di ruang digital. Di era media sosial, legitimasi tokoh agama tidak selalu lagi diukur dari kedalaman keilmuan dan kapasitas keagamaannya. Popularitas di ruang digital, seperti jumlah pengikut (followers) dan tanda suka (likes), dapat menjadi ukuran baru dalam menentukan siapa yang dianggap memiliki otoritas.
Fenomena tersebut menjadi tantangan tersendiri. Tokoh agama yang memiliki banyak pengikut di media sosial cenderung lebih mudah dipercaya dan narasinya lebih cepat diterima. Sebaliknya, ulama atau tokoh agama yang memiliki kompetensi keilmuan tetapi tidak terlalu aktif di media digital berpotensi kurang dikenal dan kurang mendapat perhatian masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa otoritas keagamaan di era digital dapat bergeser dari ukuran kedalaman keilmuan menuju ukuran popularitas. Jika tidak disikapi secara kritis, tokoh-tokoh agama yang kompeten tetapi kurang aktif di media digital dapat semakin tersisih oleh tokoh yang lebih populer di ruang digital.
AI Generatif dan Tantangan Pemahaman Keagamaan
Tantangan berikutnya adalah hadirnya kecerdasan buatan atau AI generatif. Teknologi ini memungkinkan siapa saja memperoleh jawaban, termasuk jawaban atas persoalan keagamaan, secara cepat.
Namun, sebagaimana ditekankan dalam paparan narasumber, AI tidak memiliki pemahaman spiritual, perasaan, dan empati sebagaimana manusia. Jawaban yang dihasilkan merupakan hasil pengolahan informasi yang tersedia dalam sistem sehingga pengguna tetap membutuhkan kemampuan berpikir kritis dalam memanfaatkannya.
Penggunaan AI secara tidak kritis berisiko membuat seseorang menerima suatu narasi keagamaan secara langsung tanpa melakukan verifikasi dan memahami konteksnya secara utuh.
Karena itu, kehadiran AI generatif perlu disikapi secara bijak. Teknologi dapat menjadi alat bantu untuk belajar, tetapi tidak dapat menggantikan proses berpikir kritis, kedalaman pemahaman, serta dimensi spiritual dalam mempelajari ajaran agama.
Bias Algoritma dan Pembentukan Keyakinan
Tantangan lainnya adalah bias algoritma. Narasumber menjelaskan bahwa algoritma media sosial cenderung menyajikan konten berdasarkan apa yang sering dicari, ditonton, atau diminati oleh pengguna.
Akibatnya, seseorang dapat terus-menerus menerima informasi yang memiliki tema atau sudut pandang yang sama. Ketika informasi tersebut dikonsumsi setiap hari, pengguna dapat semakin yakin terhadap narasi tertentu karena hampir seluruh informasi yang muncul di beranda media sosialnya memperkuat pandangan tersebut.
Fenomena ini dapat membentuk ruang informasi yang sempit. Informasi atau sudut pandang lain yang sebenarnya penting justru jarang muncul karena tidak menjadi bagian dari pola konsumsi pengguna.
Dalam konteks literasi keagamaan, kondisi tersebut menjadi tantangan karena murid perlu dibekali kemampuan untuk membandingkan sumber, memeriksa kebenaran informasi, memahami perbedaan perspektif, dan tidak mudah menerima suatu narasi hanya karena sering muncul di media sosial.
Disinformasi dan Bisnis Informasi
Persoalan berikutnya adalah disinformasi, berupa hoaks maupun narasi keagamaan yang dipelintir untuk kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik dan ekonomi. Kebiasaan masyarakat yang menerima dan membagikan informasi tanpa melakukan penyaringan terlebih dahulu semakin memperbesar risiko penyebaran informasi yang tidak benar.
Di samping itu, perkembangan ruang digital juga menghadirkan bisnis informasi. Konten keagamaan dapat dikemas sedemikian rupa untuk menarik perhatian pengguna dan mendapatkan keuntungan. Dalam kondisi seperti ini, informasi yang paling menarik atau viral belum tentu merupakan informasi yang paling benar dan paling layak dijadikan sumber belajar.
Tantangan tersebut memperlihatkan pentingnya kemampuan untuk membedakan antara informasi, pengetahuan, dan sumber belajar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polarisasi dan Defisit Literasi
Dr. Sidik juga menyoroti polarisasi, ketika narasi eksklusif dapat memupuk prasangka dan memperkuat fanatisme terhadap satu informasi, pendapat, tokoh, atau sosok tertentu.
Ketika pengguna terus-menerus mendapatkan konten yang sesuai dengan minatnya, terbentuk kecenderungan untuk hanya menerima informasi yang sejalan dengan pandangannya. Kondisi tersebut dapat mempersempit wawasan dan mengurangi keterbukaan terhadap perspektif lain.
Tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya defisit literasi, yaitu lemahnya kecakapan membaca secara kritis dan minimnya pemahaman yang komprehensif.
Oleh karena itu, literasi keagamaan di era digital tidak cukup hanya dengan kemampuan membaca teks agama. Murid juga perlu memiliki kemampuan memilah informasi, memeriksa sumber, memahami konteks, membandingkan informasi, dan bersikap kritis terhadap narasi keagamaan yang diterima dari ruang digital.
Buku sebagai Gerbang Informasi dan Pembentukan Sikap
Di tengah berbagai tantangan tersebut, buku tetap memiliki posisi penting sebagai sumber pengetahuan.
Dr. Sidik menjelaskan bahwa buku merupakan gerbang awal informasi, data, dan gagasan baru yang ditransfer ke alam pikiran manusia. Informasi tersebut kemudian dapat menciptakan pengetahuan baru yang terakumulasi secara bertahap.
Pengetahuan yang terbentuk akan memengaruhi cara pandang atau perspektif seseorang. Perspektif tersebut selanjutnya menentukan kecenderungan emosional yang berkembang menjadi sikap yang mengandung nilai, hingga akhirnya membentuk perilaku.
Pemahaman ini menunjukkan bahwa buku bahan ajar memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar menyampaikan materi pelajaran. Isi buku dapat ikut memengaruhi cara murid memahami informasi, membentuk perspektif, mengembangkan sikap, dan pada akhirnya membangun perilaku.
Karena itu, kualitas dan kelayakan konten buku bahan ajar PAI dan Bahasa Arab menjadi perhatian yang sangat penting.
Penilaian Buku Berbasis Regulasi
Dalam materi tersebut juga dijelaskan bahwa penilaian buku merupakan bagian dari tugas Pusat Lektur yang mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, PP Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Sistem Perbukuan, PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, serta Keputusan Sekjen Kementerian Agama Nomor 44 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Buku Agama.
Secara khusus, PMA Nomor 9 Tahun 2018 memberikan mandat bahwa naskah buku wajib melalui penilaian kelayakan substansi.
Naskah juga harus dipastikan bebas dari konten yang mengandung diskriminasi SARA, radikalisme, kekerasan, ujaran kebencian, serta pornografi.
Hal tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan bahan ajar PAI dan Bahasa Arab di madrasah. Bahan ajar tidak cukup hanya benar secara materi, tetapi juga harus memiliki substansi yang layak dan aman bagi murid.

Penguatan Literasi Keagamaan dalam Penyusunan Bahan Ajar
Materi yang disampaikan Dr. Sidik memberikan penguatan kepada peserta bahwa pengembangan bahan ajar keagamaan harus dilakukan secara cermat di tengah perubahan ekosistem informasi.
Bagi Nurelah dari MTsN 1 Kota Kediri, materi tersebut menjadi pengalaman penting dalam memahami bahwa penyusunan bahan ajar PAI dan Bahasa Arab memiliki tanggung jawab yang tidak sederhana. Bahan ajar perlu menjadi sumber belajar yang dapat membantu murid memperoleh informasi keagamaan secara tepat sekaligus membangun kemampuan membaca secara kritis dan memahami informasi secara lebih komprehensif.
Di tengah derasnya informasi digital, bahan ajar madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pembelajaran yang memberikan informasi keagamaan yang terarah, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penguatan literasi keagamaan tidak hanya berbicara tentang kemampuan memahami materi agama, tetapi juga kemampuan murid dalam menyaring informasi, mengenali sumber yang kredibel, memahami konteks, membandingkan berbagai informasi, dan membangun sikap berdasarkan pengetahuan yang benar.
Bagi para peserta kegiatan Penyusunan Bahan Ajar PAI dan Bahasa Arab Tahun 2026, materi ini menjadi pengingat bahwa bahan ajar yang baik bukan sekadar menyampaikan pengetahuan, tetapi juga turut membentuk cara berpikir, sikap, dan perilaku murid.
Melalui proses penyusunan dan penilaian yang cermat, bahan ajar PAI dan Bahasa Arab diharapkan mampu hadir sebagai sumber belajar yang bermutu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi keagamaan murid madrasah di tengah tantangan era digital.