Serpong — Hari kedua kegiatan Penyusunan Bahan Ajar Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah Tahun 2026 memberikan wawasan penting bagi peserta mengenai pentingnya menghadirkan bahan ajar yang adaptif terhadap keberagaman kemampuan dan kecepatan belajar murid.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Subdit Kurikulum dan Evaluasi tersebut berlangsung pada 9–11 September 2026 di Sapphire Sky Hotel Conference Serpong. Salah satu peserta kegiatan, Nurelah dari MTsN 1 Kota Kediri, mengikuti rangkaian kegiatan sekaligus memperoleh penguatan wawasan mengenai arah pengembangan bahan ajar di madrasah.

Pada Jumat, 10 September 2026 pukul 08.00–09.00 WIB, peserta mengikuti materi bertajuk “Program Percepatan Belajar pada Pendidikan Dasar dan Menengah: Implikasi dan Strategi Penyusunan Bahan Ajar yang Adaptif di Madrasah” yang disampaikan oleh Dr. Laksmi Dewi, M.Pd., Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran.
Dalam paparannya, Dr. Laksmi Dewi menyampaikan bahwa Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Percepatan Belajar telah terbit kembali setelah sebelumnya pernah dicabut. Kebijakan ini menjadi salah satu pijakan dalam memberikan layanan pendidikan bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan dan kemampuan belajar tertentu.

Hal tersebut menjadi perhatian penting bagi madrasah. Kementerian Agama membutuhkan layanan bagi murid yang memiliki kelebihan dalam aspek kecerdasan dan kemampuan lainnya sehingga perlu dilakukan review serta penyusunan regulasi baru beserta panduannya.
Salah satu persoalan yang muncul adalah adanya murid kelas XI yang ingin segera diluluskan karena telah diterima di sejumlah perguruan tinggi nasional maupun internasional, sementara mereka belum menyelesaikan jenjang pendidikannya.
Empat Prinsip Percepatan Belajar
Program percepatan belajar merupakan layanan pendidikan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu yang ditetapkan.
Dalam penyelenggaraannya terdapat empat prinsip utama, yaitu fleksibilitas, keunggulan, maju berkelanjutan, dan berdiferensiasi.
Prinsip fleksibilitas memberikan keleluasaan dalam pengelolaan beban belajar murid secara mandiri. Keunggulan memberikan ruang bagi murid untuk mencapai perkembangan optimal sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajar.
Sementara itu, maju berkelanjutan memungkinkan murid melanjutkan pembelajaran ke tingkat atau muatan yang lebih tinggi setelah mencapai ketuntasan kompetensi. Adapun prinsip berdiferensiasi menekankan pembelajaran yang adaptif melalui penyesuaian konten, proses, dan produk pembelajaran sesuai dengan kompetensi murid.
Program percepatan belajar dirancang dengan durasi yang lebih singkat, yakni SD/MI selama 5 tahun, SMP/MTs selama 2 tahun, serta SMA/MA selama 2 tahun.

Kesiapan Satuan Pendidikan
Dr. Laksmi Dewi juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan program percepatan belajar membutuhkan kesiapan satuan pendidikan. Terdapat tiga persyaratan utama, yaitu satuan pendidikan terakreditasi A, memiliki kesiapan kurikulum dan bahan ajar, serta memiliki pendidik pendamping.
Pendidik pendamping akademik pada jenjang SD/MI dilaksanakan oleh guru kelas, sedangkan pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK dilaksanakan oleh Guru Wali.
Penyelenggaraan program juga melalui lima langkah, yaitu pengajuan permohonan oleh satuan pendidikan, telaah dokumen persyaratan, penyampaian hasil telaah, verifikasi dan rekomendasi kelayakan, serta penetapan resmi satuan pendidikan sebagai penyelenggara.
Tahapan tersebut menunjukkan bahwa program percepatan belajar memerlukan kesiapan yang komprehensif, bukan sekadar memperpendek masa belajar murid.
Implikasi terhadap Penyusunan Bahan Ajar
Bagi peserta kegiatan penyusunan bahan ajar PAI dan Bahasa Arab, materi tersebut memberikan perspektif penting bahwa bahan ajar harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan dan karakteristik murid.
Keberagaman kemampuan dan kecepatan belajar menuntut bahan ajar yang tidak hanya menyajikan materi secara seragam, tetapi memberikan ruang bagi murid untuk belajar sesuai dengan kompetensinya.
Penyesuaian dapat dilakukan pada konten, proses, maupun produk pembelajaran. Dengan demikian, bahan ajar dapat mendukung pembelajaran yang fleksibel, berdiferensiasi, dan memungkinkan murid berkembang secara optimal.
Bagi Nurelah sebagai salah satu peserta dari MTsN 1 Kota Kediri, materi ini menjadi penguatan dalam memahami bahwa penyusunan bahan ajar PAI dan Bahasa Arab perlu diarahkan tidak hanya pada ketercapaian materi, tetapi juga pada kemampuan bahan ajar dalam merespons keragaman potensi murid.
Penilaian dan Kelulusan
Dalam program percepatan belajar, hasil pencapaian kompetensi murid dilaporkan dalam bentuk laporan hasil belajar. Laporan hasil belajar disajikan paling sedikit 10 semester untuk SD/MI dan 4 semester untuk SMP/MTs serta SMA/MA, SMK/MAK.
Sementara itu, kelulusan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar dan pedoman penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian. Kelulusan dapat dilakukan pada semester ganjil maupun semester genap.
Materi hari kedua tersebut memberikan pemahaman bahwa kebijakan percepatan belajar membawa implikasi terhadap berbagai aspek pendidikan, mulai dari kurikulum, bahan ajar, pendampingan akademik, pembelajaran, penilaian, hingga kelulusan.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin memahami pentingnya mengembangkan bahan ajar yang adaptif, fleksibel, berdiferensiasi, dan mampu mengakomodasi potensi murid, termasuk dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah.
Bagi peserta dari MTsN 1 Kota Kediri, pembelajaran tersebut menjadi bagian dari proses memperkaya wawasan dan pengalaman dalam menyiapkan bahan ajar yang semakin relevan dengan kebutuhan pembelajaran madrasah di masa mendatang.